WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menegaskan tidak akan memberikan pengampunan pajak kepada penunggak pajak kendaraan bermotor.
Sebaliknya, Pemprov berencana menagih semua tunggakan tersebut.
Baca Juga:
Dinas Perhubungan Kaltim Lakukan Ramp Check Angkutan Umum Jelang Mudik Lebaran 2025
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa tidak akan ada pemutihan pajak kendaraan. Ia menyebut penunggak tetap akan ditagih karena telah menikmati fasilitas umum tanpa memenuhi kewajiban membayar pajak.
"Sudah mendapatkan fasilitas, sudah mendapatkan kemudahan, masa tidak mau bayar pajak," ujar Pramono, dikutip dari Antara, Senin (28/4).
Menurut Pramono, tugas pemerintah adalah membantu masyarakat tidak mampu, seperti melalui program pemutihan ijazah, bukan menghapuskan pajak kendaraan. Ia menilai mayoritas penunggak justru memiliki kendaraan kedua atau ketiga, sehingga tidak layak menerima bantuan tersebut.
Baca Juga:
Pengecekan Kelengkapan Berkendara Motor: Surat-Surat dan Kondisi Kendaraan Diperiksa Ketat
Karena itu, Pramono menegaskan akan mengejar para pengemplang pajak kendaraan bermotor. Selain dinilai tidak layak menerima keringanan, mereka juga sudah menikmati berbagai fasilitas dari pemerintah.
"Bagi yang punya mobil tidak mau bayar pajak, saya tidak akan putihkan, saya akan kejar dia," tegasnya.
Pramono juga menekankan bahwa Pemprov Jakarta akan memprioritaskan masyarakat kurang mampu, mengingat kesenjangan sosial di Jakarta yang masih tinggi.