WahanaNews.co | Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) mendapat protes dari sejumlah penerima lantaran tidak sesuai dengan aturan.
Bahkan ada yang dipaksa untuk menukarkan uang tunai dengan kupon paket sembako yang telah disediakan oleh kelurahan. Atau, mereka dipaksa untuk membelanjakan uang tunainya dengan sembako di toko yang sudah ditentukan. Jika tidak, mereka diancam ke depannya tak akan menerima bantuan lagi.
Baca Juga:
BI Sebut Kebijakan Pemprov Bengkulu Tidak Mampu Kendalikan Inflasi di Bumi Rafflesia
Hal itu membuat Dinas Sosial Kota Tasikmalaya, Jawa Barat akan terus mengawasi proses penyaluran bantuan di setiap kelurahan.
Untuk diketahui, warga penerima BPNT awalnya mendapat paket sembako berupa barang. Namun berdasar surat edaran (SE) terbaru, PT Pos Indonesia memberikan bantuan berupa uang tunai untuk periode Januari-Maret.
Hal ini diatur dalam surat Direktur Penanganan Fakir Miskin Kemensos RI Nomor 592/6/BS.01/02/2022 bahwa program bantuan sembako/BPNT dilakukan Februari 2022 dengan berbentuk tunai untuk periode Januari-Maret sebesar Rp 600.000 oleh PT Pos Indonesia.
Baca Juga:
Kemensos Siapkan Data Calon Penerima Bantuan Sosial Pangan Jelang Bulan Ramadhan
Tujuan dari pemberian BPNT tunai agar para penerima dapat menggunakan uang bantuan tersebut untuk membeli barang yang paling mereka butuhkan.
Namun dalam praktiknya, masih ada oknum yang memaksa menukarkan uang tunai tersebut dengan kupon paket barang sembako.
Kemudian di beberapa kelurahan, bahkan ada yang mewajibkan sebagian dari uang pencairan bantuan dibelikan langsung dengan paket barang yang sudah tersedia di kantor kelurahan.