"Ini yang perlu diawasi oleh semua pihak. Adapun penerima usai mendapatkan bantuan BPNT tunai bebas membelanjakan uangnya untuk kebutuhan pangan di warung terdekat, e-warung atau pasar tradisional dan pasar lainnya. Kalau informasi seperti itu, kita sedang awasi," jelas Kepala Dinas Sosial Kota Tasikmalaya, Hendra Budiman kepada Kompas.com, Senin (28/2/2022).
Hendra menambahkan, selama ini pihaknya tidak memberikan informasi bahwa penerima BPNT tunai wajib menukarkan uang bantuan dengan paket barang di kelurahan.
Baca Juga:
BI Sebut Kebijakan Pemprov Bengkulu Tidak Mampu Kendalikan Inflasi di Bumi Rafflesia
Apalagi, proses pancairan BPNT kali ini langsung dilakukan dengan kewenangan penuh para petugas Kantor Pos di tiap kelurahan.
"Nah, ini di kelurahannya seperti apa, kita tidak tahu. Soalnya, berbeda-beda ada informasi semuanya dicairkan diterima tunai, ada yang ditukar kupon semua, ada yang ditukar kupon sebagian. Bahkan, ada informasi juga sampai ada upaya mengancam ke penerima, ini kita akan segera tindaklanjuti," tambahnya.
Hendra menyebut, BPNT yang disalurkan secara tunai ini sejatinya bertujuan sama dengan sebelumnya untuk kebutuhan pangan penerima bantuan.
Baca Juga:
Kemensos Siapkan Data Calon Penerima Bantuan Sosial Pangan Jelang Bulan Ramadhan
Sehingga, pihaknya tak henti-hentinya menyosialisasikan bahwa BPNT tunai ini harus dibelikan kebutuhan pangan.
"Jangan sampai nantinya uang bantuan ini dibelanjakan oleh penerima bukan untuk kebutuhan pangan. Kami terus sosialisasikan itu ke penerima BPNT," ujar dia.
Protes penerima bantuan BPNT mengaku dipaksa tukar uang tunai dengan kupon paket sembako