Diberitakan sebelumnya, pencairan BPNT dengan cara baru berbentuk uang tunai Rp 600.000 oleh Kantor Pos di tiap kelurahan di Kota dan Kabupaten Tasikmalaya menuai protes para penerima bantuan.
Para penerima usai antre yang membuat kerumunan untuk pencairan di tiap kelurahan oleh petugas kantor pos, diwajibkan belanja langsung dengan ditukar kupon yang telah disediakan kelurahan setempat.
Baca Juga:
BI Sebut Kebijakan Pemprov Bengkulu Tidak Mampu Kendalikan Inflasi di Bumi Rafflesia
Kupon tersebut berisi keterangan membelikan pangan yang harganya sudah ditentukan dalam kupon seharga Rp 600.000 sesuai jumlah pencairan oleh kelurahan.
"Jadi kami disuruh begini, ngambil uang dari petugas Kantor Pos bertempat di kantor Kelurahan Sukamaju Kidul dan uang diterima. Uang tersebut diminta kembali oleh perangkat Desa atau Kelurahan. Jadi ketika baru saja pencairan dari petugas Pos, langsung masih di dalam kantor kelurahan, pada alur pintu keluar diminta lagi uangnya dan diganti dengan kupon belanja tadi. Mereka juga memaksa menandatangani pernyataan kepada kami," ujar Zaenal (36), salah seorang kerabat penerima BPNT di Kelurahan Sukamaju Kidul, Indihiang, Kota Tasikmalaya, Sabtu (26/2/2022).
Bahkan, jika para penerima hanya mengambil uang saja dari petugas kantor pos yang ada di kelurahan seolah-olah diperingati nantinya tak akan lagi mendapatkan bantuan.
Baca Juga:
Kemensos Siapkan Data Calon Penerima Bantuan Sosial Pangan Jelang Bulan Ramadhan
Dirinya pun bersama warga lainnya bertanya-tanya kenapa petugas kantor Pos mesti membagikannya di tiap kantor kelurahan dan desa serta tak dilakukan terpusat di tiap perwakilan kantornya.
"Malah ada ancaman, kalo minta uang saja dan tidak dibelanjakan ke agen yg ditunjuk, maka periode depan tidak akan menerima bantuan lagi," tambah dia.
Sementara itu, warga penerima malah memprotes penyaluran bantuan oleh petugas kantor pos di kelurahan dengan skema seperti itu di Kelurahan Kersanegara Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya.