Para penerima malah hendak mengembalikan uangnya kembali karena merasa terbebani dengan aturan-aturan baru yang justru memperumit proses menerima bantuan di tiap kelurahan dan desa tersebut.
Hal sama terjadi di Kelurahan Cigantang Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya yang justru mengimbau kepada penerima untuk mengambil uang tunai Rp 400.000 dan Rp 200.000 diwajibkan membelikan bahan sembako.
Baca Juga:
BI Sebut Kebijakan Pemprov Bengkulu Tidak Mampu Kendalikan Inflasi di Bumi Rafflesia
"Saya juga gak tahu aturannya jadi gak serempak begini. Begitulah kondisinya. Enakan sebelumnya terima beres saja," usai Dandan (39) salah seorang warga yang mengaku saudaranya menerima bantuan BPNT.
Sesesuai surat edaran Pemkot Tasikmalaya Nomor 460/0650/Dinsos Tentang Percepatan Penyaluran Bansos Sembako/BPNT Periode Januari-Maret 2022, bahwa BPNT triwulan pertama 2022 disalurkan tunai oleh PT POS Indonesia langsung kepada penerima bantuan.
Bantuan tunai itu untuk masyarakat dibelanjakan kebutuhan pangan yang diutamakan di warung terdekat, e warung dan pasar tradisional.
Baca Juga:
Kemensos Siapkan Data Calon Penerima Bantuan Sosial Pangan Jelang Bulan Ramadhan
Adapun dalam surat edaran itu tak ditentukan setiap petugas kelurahan mewajibkan setiap penerima untuk menukarkan kupon belanja yang ditentukan oleh Kelurahan atau Desa usai pencairan dari petugas Kantor Pos.
Surat itu diedarkan dan dikeluarkan serta ditandatangani Sekretaris Daerah sekaligus Ketua Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan pada 22 Februari 2022. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.