Meski tidak memastikan keduanya dalam kondisi mabuk, saat
dilakukan teguran itu ditemukan botol-botol yang diduga minuman keras di kafe Waroeng Brothers tersebut.
Kedua tersangka dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7
tahun penjara.
Baca Juga:
Kadiv Humas Polri : Nama Calon Wakapolri Sudah ada, Saat ini Sedang Dalam Proses Pemilihan.
Dalam kesempatan yang sama, Lurah Cipete Utara, Nurcahya, mengingatkan, meski iba terhadap kedua pelaku, namun proses hukum harus terus berjalan.
Dia mengaku akan dan telah membubarkan semua warung yang melanggar protokol
kesehatan.
"Kami juga tak pandang bulu dalam memindak, tempat-tempat
yang melanggar di Cipete Utara pun kami berikan sanksi sesuai aturan,"
katanya. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.