WahanaNews.co | Manajemen Universitas Sumatera
Utara (USU) menilai, eksekusi pengosongan rumah dinas yang ditempati keluarga
almarhum Prof TMHL Tobing di Jalan Universitas Nomor 8, Kampus USU Padangbulan, Kota
Medan, sudah sesuai dengan aturan.
Rumah
dinas merupakan bagian dari aset negara dan tidak boleh dimiliki pribadi.
Baca Juga:
Perda DKI Terkait Regulasi Pembatasan Kendaraan Pribadi Segera Rampung
Hal
ini disampaikan Kepala Humas Protokoler dan Promosi, Amalia Meutia, Rabu (24/3/2021)
siang.
Amalia
secara spesifik menyebutkan, aturan terkait pemanfaatan rumah dinas itu termuat
dalam Peraturan Rektor Nomor 19 Tahun 2017 tentang Status Rumah Dinas USU dalam
Bab I Pasal 1 Poin 4.
Ketentuan
itu menegaskan, rumah dinas jabatan USU adalah rumah dinas USU yang
dipergunakan bagi pemegang jabatan tertentu.
Baca Juga:
Begini cara Untuk Menyembunyikan Konten Pribadi di Ponsel
Dan
karena sifat jabatannya harus bertempat tinggal di rumah tersebut, serta hak
penghuniannya terbatas selama pejabat yang bersangkutan masih memegang jabatan
tertentu.
Pada
Poin 5 ditegaskan, rumah dinas biasa USU merupakan rumah dinas yang mempunyai
hubungan tak dapat dipisahkan dari USU. Hanya disediakan untuk didiami pegawai
USU.
Apabila
berhenti atau pensiun, maka rumah tersebut dikembalikan ke USU.
"Pegawai
USU yang dimaksud adalah dosen PNS atau dosen tetap non-PNS. Dalam peraturan
Rektor yang sama, khususnya BAB IV Pasal 8 Poin 2 menyebutkan surat izin
penghunian berakhir masa berlakunya apabila pejabat atau pegawai USU yang
bersangkutan telah meninggal dunia," ujar dosen Fakultas Psikologi tersebut.
Pengosongan
rumah tersebut dalam rangka direnovasi untuk dipergunakan kembali.
"Peruntukkannya
tidak diubah, tetap akan dijadikan rumah dinas," katanya.
Kasus
penguasaan aset negara itu sebenarnya sudah berlangsung cukup lama.
Pihak
USU sebelumnya juga sudah memberikan keringanan kepada keluarga Prof TMHL
Tobing perpanjangan waktu untuk mengosongkan rumah.
Melalui
kuasa hukumnya, keluarga Prof TMHL Tobing meminta perpanjangan sampai Desember
2020.
"USU
sudah mengabulkan, namun sudah tiga bulan lewat dari kesepakatan belum juga
dikosongkan. USU juga sebelumnya sudah menyurati keluarga yang bersangkutan.
Surat perihal pengembalian dan penyerahan rumah negara yang pertama dilayangkan
15 Desember 2020. Kemudian dilayangkan kembali pada 18 Maret 2020. Tapi kedua
surat juga tidak diindahkan," katanya.
Dalam
melakukan pengosongan rumah tersebut, USU menegaskan menerapkan asas
kemanusiaan.
"Jadi
tidak ada bahasa diusir. Terkait adanya pihak keluarga yang mengalami
disabilitas, tim lapangan juga sudah menyediakan ambulans dan perawat dari
Rumah Sakit USU yang stand by,"
katanya.
Amalia
menegaskan, hal yang perlu digarisbawahi dalam kasus ini bahwa aset negara
tidak boleh dikuasai personal atau pribadi.
"Rumah
itu milik negara. Jadi sampai kapan pun tidak boleh dikuasai untuk kepentingan
pribadi. Kami sangat menghargai jasa-jasa Prof TMHL Tobing, namun di satu sisi
kami harus berpegang pada aturan Rektor," katanya.
Perlu
juga diinformasikan, eksekusi pengosongan rumah akan dilakukan secara bertahap.
Selain
di Jalan Universitas Nomor 8, Kampus USU Padang Bulan, juga akan dilakukan di Rumah
Dinas USU Jalan Universitas Nomor 4, serta di Jalan dr Ahmad Sofyan Nomor 70.
Sebelumnya
diberitakan, rumah dinas USU yang berada di Jalan Universitas Nomor 8, Kampus
USU, Padang Bulan, Kota Medan, dikosongkan paksa pada Rabu (24/3/2021)
pagi.
Selama
ini, rumah itu ditempati Hisar Tobing dan Ruben Tobing, yang
merupakan keturunan dari Prof TMH Tobing, pendiri Fakultas Ekonomi USU.
Akibat
eksekusi itu, mereka dipaksa keluar rumah berikut barang-barangnya.
Hisar
Tobing pun, yang kini hanya bisa duduk di kursi roda, sempat terlantar di luar rumah
saat eksekusi berlangsung. [dhn]