WahanaNews.co | Aparat gabungan dari Polres Metro Jakarta Pusat dan TNI baru-baru ini telah mengosongkan markas Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila (PP) yang berada di Jalan Letjen Suprapto, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Pengosongan markas tersebut karena Ormas PP dinilai menempati bangunan aset negara yang terdaftar di Ditjen Kekayaan Negara dan pengelolaannya di bawah Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).
Baca Juga:
60 Kader Pemuda Pancasila Lolos Pileg 2024, Bamsoet: Bukti Kompetensi di Arena Politik
Menurut Direktur Utama LMAN Basuki Purwadi, aset negara yang mangkrak sebenarnya dapat dimanfaatkan dalam rangka mendapatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atau untuk manfaat sosial.
Namun, pemanfaatan aset dalam rangka manfaat sosial ini tidak boleh dilakukan secara sembarangan karena harus sesuai dengan kriteria-kritera dalam aturan perundang-undangan.
“Tentunya diperlukan kriteria-kriteria tertentu bila aset mangkrak ini dimanfaatkan oleh suatu badan/entitas atau perseorangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Basuki, baru baru ini.
Baca Juga:
Daftar 48 Anggota DPR RI dan 14 DPD RI Terpilih dari Kader Pemuda Pancasila
Dia menambahkan, ketika suatu entitas tidak/belum memiliki kriteria sebagaimana dimaksud maka penggunaan aset tidak dapat diklaim sebagai optimalisasi aset negara.
Untuk aset-aset negara yang mangkrak ini, Basuki mengatakan akan diamankan dari pihak yang tidak berwenang kemudian dilakukan pengelolaan pasca-pengamanan agar bisa mendapatkan manfaat yang optimal.
Bila ada aset negara yang telah ditempati oleh mereka yang tidak berwenang, maka tidak serta merta dilakukan pengusiran secara paksa.