"Karena yang perlu kita ingat, pembeli tidak bisa dijerat dalam Undang-Undang Kesehatan ini, namun hanya penjual ataupun pengedar yang bisa kena jeratan daripada Undang-Undang Kesehatan ini," ungkapnya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 10.345 butir Tramadol, 22.329 butir Hexymer, 834 butir Trihexyphenidyl (Trihex), dan 200 butir Alprazolam.
Baca Juga:
Hasil Pemeriksaan Sementara Tidak Menemukan Keterlibatan Anggota TNI dalam Dugaan Penganiayaan di Wilayah Telanaipura
Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 435 serta Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Selama periode April hingga Juni 2026, Polres Metro Depok juga menangkap 34 tersangka dalam kasus peredaran obat keras ilegal dan minuman keras serta mengimbau masyarakat segera melapor melalui call center Polri 110 apabila menemukan indikasi peredaran obat daftar G.
"Nanti Satuan Reserse Narkoba dalam hal ini piketnya langsung datang untuk menangkap, melakukan penangkapan," tutupnya.
Baca Juga:
Jaga Listrik Tetap Andal, PLN Rutin Lakukan Pemeliharaan Gardu Distribusi di Depok
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.