Ia menambahkan bahwa Maxim menjalankan program perlindungan melalui kerja sama dengan Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia (YPSSI), yang turut berperan dalam mengawal aspek keamanan dan kesejahteraan pengguna.							
						
							
							
								Lebih lanjut, Yuan kembali menegaskan bahwa Maxim secara tegas melarang mitra pengemudi memindahtangankan akun kepada pihak lain dalam bentuk apa pun karena melanggar aturan keamanan platform.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Modus Licik Wanita Muda: Driver Ojol di Medan Kena Tipu, Ponsel Raib!
									
									
										
											
										
									
								
							
							
								“Maxim secara tegas melarang mitra pengemudi untuk memberikan akun pengemudi mereka kepada orang lain,” tegasnya.							
						
							
							
								Yuan juga memaparkan bahwa aplikasi Maxim telah dilengkapi fitur keamanan berupa pelacakan perjalanan dan tombol darurat (SOS) yang dapat digunakan pelanggan dalam kondisi terancam, dengan sistem yang menghubungi kontak darurat otomatis saat fitur diaktifkan.							
						
							
							
								“Untuk meningkatkan keamanan pengguna, fitur Maxim juga dilengkapi dengan sistem pelacakan dan tombol darurat (SOS),” sambungnya, sembari menegaskan bahwa fitur tersebut dapat memberi perlindungan cepat bagi pelanggan.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Dorong Ekonomi Hijau Pengemudi Ojek, PLN Gunung Putri Bagikan Motor Listrik
									
									
										
									
								
							
							
								“Kedua fitur ini dapat dipergunakan penumpang saat keadaan bahaya, sistem akan otomatis menghubungi kontak darurat yang sebelumnya telah didaftarkan pelanggan,” tutup Yuan.							
						
							
							
								Di sisi lain, penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya terus menelusuri pelaku pengendara ojek online yang meninggalkan korban setelah kecelakaan, dengan temuan bahwa sang pengemudi menggunakan akun orang lain dan identitasnya mulai terkuak.							
						
							
							
								Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslan, menjelaskan bahwa kendaraan yang terlibat adalah Honda Beat dengan nomor polisi B-4558-NKO, sementara akun ojol tersebut tercatat milik seseorang bernama Rudi Sukarno namun digunakan oleh pria bernama Bambang.