Menurut dia kejadian ini harus dievaluasi secara serius dan pihak yang bertanggung jawab baik itu pemilik tambang atau kepala teknik tambang serta project manager bisa dituntut secara hukum.
"Tentu ini kewenangan pihak kepolisian dan untuk izin tambang ada di Kementerian ESDM karena kewenangan ada di mereka dan mereka memiliki inspektur tambang di daerah untuk melakukan pengawasan," kata dia.
Baca Juga:
Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman, Polisi Sulit Tangkap Terduga Pelaku
Ia meminta Kementerian ESDM juga bertanggung jawab akan hal ini karena mereka memiliki inspektur tambang yang harusnya melakukan pengawasan terhadap tambang legal yang ada di Sumbar.
"Jangan hanya mengambil deviden dari aktifitas tambang di daerah dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak namun pengawasan lemah. Bisa saja jumlah inspektur tambang yang minim atau mereka tidak dilengkapi biaya operasional dalam melakukan pengawasan," katanya.
Desrio juga meminta agar tidak ada lagi tambang ilegal yang berjalan di Sumatera Barat baik itu tambang batu bara, galian C , tambang emas dan lainnya.
Baca Juga:
Keluarga hingga Kapolda Sumbar Hadir Saat Pembongkaran Makam Afif Maulana
"Kalau tambang ilegal boleh beroperasi tentu keselamatan masyarakat, pekerja serta lingkungan tidak pasti dan kerusakan lingkungan," kata dia
Sebelumnya Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Suharyono menyatakan adanya gas metan di dalam lobang tambang diduga menjadi penyebab terjadinya ledakan di lubang tambang SD C2 (Lori 2) milik PT Nusa Alam Lestari Kota Sawahlunto, Sumatera Barat pada Jumat.
"Laporan yang saya terima sejauh ini memang diduga kuat akibat adanya gas metan yang memicu terjadinya ledakan namun kita akan turunkan tim khusus dari Polda Sumbar untuk melakukan pemeriksaan," kata dia.