WahanaNews.co | Para korban perahu terbalik di objek wisata Waduk Kedung Ombo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, tidak mendapatkan santunan dari Jasa
Raharja.
Pasalnya, perahu
itu tidak memiliki izin sebagai angkutan.
Baca Juga:
Terduga Teroris di Tiga Lokasi Ditangkap Densus di Jateng
"Tidak dapat santunan, yang di Waduk Kedungombo Boyolali itu. Sebab, secara perizinan, tidak ada, dan hanya
melintas dari tempat parkir ke tempat makan," kata Kepala Kantor Pelayanan
Jasa Raharja Cabang Klaten, Suko Raharjo, kepada wartawan, usai
pertemuan dengan puluhan pemilik kapal wisata tradisional Rawa Jombor, Klaten,
Minggu (16/5/2021).
Untuk diketahui, Jasa Raharja Klaten
juga membawahi wilayah Boyolali.
Menurut Suko, selain dari sisi
perizinan tidak memenuhi, perahu yang terbalik di Boyolali itu tidak masuk kategori angkutan.
Baca Juga:
Perahu Motor yang Mengangkut Nakes, Terbalik Setelah Dihantam Gelombang
Kapal itu tidak masuk angkutan sungai
maupun penyeberangan.
"Kalau kami ini berkaitan dengan
regulasi angkutan, misalnya angkutan sungai atau penyeberangan. Misalnya
penyeberangan yang dari satu dermaga ke dermaga yang lain," terang Suko.
Menurutnya, perahu yang ada di Waduk
Kedungombo merupakan perahu modifikasi. Tujuannya hanya untuk menambah daya
tarik wisata.