"Kalau diasuransikan pun mungkin
asuransi swasta. Kapal itu kan modifikasi untuk menunjang daya tarik
wisata," lanjut Suko.
Dengan demikian, para korban peristiwa
perahu terbalik di Waduk Kedungombo itu tidak bisa disantuni Jasa Raharja.
Baca Juga:
Terduga Teroris di Tiga Lokasi Ditangkap Densus di Jateng
"Kami tetap harus tunduk pada
regulasi pemangku kebijakan pemerintah yaitu Kementerian Perhubungan. Jadi di
Boyolali itu tidak dapat," papar Suko.
Suko pun mengimbau kepada para
pengelola kapal atau perahu wisata agar berkoordinasi dengan pemerintah setempat.
"Sejauh ini, kami harapkan tetap berkoordinasi dengan pemangku kebijakan,
pemerintah. Kalau memang sebagai angkutan yang memenuhi perizinan, negara bisa
hadir," pungkas Suko.
Baca Juga:
Perahu Motor yang Mengangkut Nakes, Terbalik Setelah Dihantam Gelombang
Diberitakan sebelumnya, sebuah perahu
wisata bermuatan 20 orang terbalik di Waduk Kedung Ombo, Dukuh
Bulu, Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali, Sabtu (15/5/2021), sekitar pukul 12.00 WIB.
Sebanyak 11 orang berhasil
diselamatkan dan sembilan orang tenggelam.
Perahu itu terbalik saat mengantarkan
para penumpang menuju warung apung di tengah waduk.