Tidak adanya Perda membuat Pemerintah Kota Depok hanya memberikan hibah dengan sejumlah syarat dan aturan yang ketat.
Idris mencontohkan penganggaran honor pembimbing rohani yang setiap bulannya mendapatkan Rp 400.000, maka sebagai laporan pembimbing rohani tersebut harus meminta tanda tangan pengunjung atau peserta taklim.
Baca Juga:
Cuaca Ekstrem, Wali Kota Depok Instruksikan Waspada Dini Bencana
“Jadi harus hati-hati, bisa kejebak dengan permainan hibah, itu maksud dari pada Perda religius untuk memudahkan hak pembimbing rohani,” ucap Idris.
Alasan Penolakan
Baca Juga:
Istri Wali Kota Depok Terima Penghargaan Odading Awards 2022
Idris mengungkapkan, alasan penolakan Perda religius Kota Depok dikarenakan terdapat kata religius.
Padahal, sebelumnya, tagline Kota Depok isinya adalah Unggul, Nyaman, Religius, dan tidak dipermasalahkan oleh KPUD, hingga disetujui jadi catatan dokumen negara.
“Saya bilang, baca dulu dong dalamnya. Kalau dibaca substansinya dalamnya, Insya Allah akan paham semuanya,” ungkap Idris.