Pelaku sempat menjadi sasaran amuk massa. Dia kemudian diamankan pihak kepolisian.
Wandi memanfaatkan kondisi perkampungan yang sedang ramai saat warga mengevakuasi harta bendanya. Dia berpura-pura seolah sebagai saudara dari korban bencana itu, sebelum mengambil kesempatan.
Baca Juga:
Ditangkap Warga, Pencuri Handphone di Sibolga Diserahkan ke Polisi
"Tiga hari riwa-riwi Kamar Kajang. Dia ketahuan mencongkel jendela kemudian dikepung warga," papar Pujiono Ketua RT/ RW 05, Dusun Kamar Kajang.
Warga yang Masuk Diawasi Ketat
Baca Juga:
Bawa Kabur Rp636 Juta dari Acara Nikahan, Pria Ini Habiskan Uang untuk Judi Online
Pelaku telah diserahkan ke Polres Lumajang guna menjalani proses hukum atas perbuatannya. Wandi diancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curhat).
"Kasus ini masuk dalam kategori pencurian, ancaman paling lama 7 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Utomo.
Sementara di lokasi bencana, warga bersama aparat keamanan menskrining ketat warga yang hendak masuk ke kawasan desa terdampak. Petugas menanyakan kepentingan dan tujuan di beberapa titik lokasi.