WahanaNews.co | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan, Sumatera Utara, menyiapkan
bilik khusus di setiap lokasi tempat pemungutan suara (TPS) bagi masyarakat
yang akan mencoblos, namun memiliki suhu tubuh di atas 37,3 derajat.
Komisioner KPU Medan Rinaldi Khair di
Medan, Jumat (20/11/2020), mengatakan, pihaknya
siap menerapkan pilkada dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat, termasuk
saat hari pencoblosan pada 9 Desember 2020.
Baca Juga:
Bawaslu Kota Gunungsitoli Buka Rekrutmen Panwaslucam di Pilkada 2024, Ini Syaratnya
Selain menyediakan berbagai perangkat
protokol kesehatan, pihaknya juga menyediakan bilik khusus di setiap TPS khusus
bagi masyarakat yang memiliki suhu tubuh di atas 37,3 derajat.
Saat akan masuk ke TPS, pemilih akan
diperiksa suhu tubuhnya, bila normal maka akan langsung antri di tempat duduk
yang telah disediakan sambil menunggu dipanggil untuk mencoblos menyalurkan hak
suaranya di bilik suara.
Namun bagi mereka yang memiliki suhu
tubuh di atas 37 derajat maka akan mencoblos di bilik khusus yang lokasinya
sedikit terpisah dengan bilik lainnya dan dilengkapi dengan plastik pembatas.
Baca Juga:
KPU Bakal Tetap Pakai Sirekap di Pilkada 2024
"Itu salah satu upaya yang kami
lakukan untuk meminimalisir terjadinya penularan COVID-19. Kita tidak ingin
pilkada justru jadi kluster, makanya kami menerapkan protokol kesehatan secara
ketat di TPS-TPS nantinya," katanya.
Di setiap TPS juga akan disediakan
tempat cuci tangan, sarung tangan sekali pakai untuk mencoblos, tempat duduk
yang berjarak minimal satu atau dua meter, serta hand sanitizer.
Kepada masyarakat yang datang ke TPS
untuk mencoblos disarankan untuk membawa Faceshield pelindung wajah dan memakai
masker, sehingga diharapkan dapat mencegah terpapar dari COVID-19.