WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan ada pasangan calon tunggal di 48 daerah pada Pilkada 2024. Hal itu disimpulkan usai pendaftaran di seluruh wilayah ditutup pada Kamis (29/8) pukul 23.59.
Ketua KPU Mochamad Afifuddin mengatakan calon tunggal tersebar di berbagai tingkatan. Salah satunya di Provinsi Papua Barat.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
"Pilkada dengan satu paslon terdapat di satu provinsi, 42 kabupaten, dan 5 kota. Total wilayah dengan satu pasangan calon 48 wilayah," kata Afif dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (30/8).
KPU di 48 daerah itu akan memperpanjang masa pendaftaran. Dalam tiga hari ke depan, KPU di daerah-daerah itu akan membuka sosialisasi kepada partai politik dan masyarakat.
Setelah itu, mereka akan membuka kembali pendaftaran calon kepala daerah pada 2-4 September.
Baca Juga:
Debat Terakhir Pilgub Sultra 2024 Fokus pada Isu Lingkungan
Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan bila masih ada parpol yang bisa mengusung calon lain, mereka dipersilakan mendaftarkan calon itu di masa perpanjangan pendaftaran.
Bila tidak ada parpol yang bisa mengusung calon lain karena ambang batas, KPU membuka kesempatan bagi partai-partai yang sudah mencalonkan untuk menimbang ulang pilihannya.
"Kami beri kesempatan untuk merekomposisi koalisinya. Kami sebagai regulator teknis pilkada, punya kewenangan atau memberikan kesempatan agar pilkada tidak calon tunggal," ujarnya.