WahanaNews.co | Polres Kuningan, Jawa Barat telah menetapkan pimpinan pondok pesantren berinisial AH di Desa Cisantana, Kec. Cigugur, Kuningan, sebagai tersangka pada Jumat (31/12/2021) lalu.
Dia ditangkap terkait kasus dugaan pencabulan terhadap 8 santrinya. Di sendiri telah ditahan di Mapolres Kuningan.
Baca Juga:
Terungkap, Santri di Kediri Dianiaya Seniornya Selama 3 Hari Sebelum Tewas
AH mengakui perbuatannya. Dia melakukan aksinya di sebuah kamar.
“Di kamar, 3 orang,” katanya.
Tersangka AH juga menyesali perbuatannya. Dia mengaku tak mengimingi dan mengancam korbannya dengan sesuatu hal.
Baca Juga:
Rekontruksi Kasus Santri Kediri, Dianiaya 3 Hari hingga Tewas
“Sangat menyesal. Sebetulnya enggak ada (diimingi),” jawa tersangka.
Kepada penyidik, tersangka mengaku sudah punya istri dan anak. Korbannya merupakan anak di bawah umur jenis kelamin laki-laki.
“Sudah (ada istri),” ujar tersangka.