Sebelumnya diberitakan, berdasarkan keterangan petugas, korban pencabulan anak di bawah umur ini jumlahnya sebanyak 8 orang.
Sebagian besar korban adalah warga dari luar daerah yakni Cirebon.
Baca Juga:
Kasus Pencabulan Santriwati di Bekasi, Pemilik dan Guru Ponpes Jadi Tersangka
Adapun pesantren yang menjadi lokasi tindak pidana pencabulan berada di Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kuningan. Peristiwa bejat ini sudah dilakukan tersangka sejak Oktober 2021.
“Awal mula adalah pada Oktober 2021, santri ini dipanggil untuk masuk ke kamar tersangka. Setelah itu, korban dirayu untuk melakukan apa pun yang diminta dengan iming-iming diberikan barang seperti baju koko, parfum dan yang lain,” kata Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Muhammad Hafid Firmansyah dalam keterangan persnya, Jumat (31/12/2021). [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.