WahanaNews.co | Polres Kuningan, Jawa Barat telah menetapkan pimpinan pondok pesantren berinisial AH di Desa Cisantana, Kec. Cigugur, Kuningan, sebagai tersangka pada Jumat (31/12/2021) lalu.
Dia ditangkap terkait kasus dugaan pencabulan terhadap 8 santrinya. Di sendiri telah ditahan di Mapolres Kuningan.
Baca Juga:
Kasus Pencabulan Santriwati di Bekasi, Pemilik dan Guru Ponpes Jadi Tersangka
AH mengakui perbuatannya. Dia melakukan aksinya di sebuah kamar.
“Di kamar, 3 orang,” katanya.
Tersangka AH juga menyesali perbuatannya. Dia mengaku tak mengimingi dan mengancam korbannya dengan sesuatu hal.
Baca Juga:
Kasus Pencabulan, Kiai Ponpes Jember Fahim Mawardi Bebas Bersyarat
“Sangat menyesal. Sebetulnya enggak ada (diimingi),” jawa tersangka.
Kepada penyidik, tersangka mengaku sudah punya istri dan anak. Korbannya merupakan anak di bawah umur jenis kelamin laki-laki.
“Sudah (ada istri),” ujar tersangka.