WahanaNews.co, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Malang menggelar eksekusi rumah pendiri klub sepakbola Arema. Proses eksekusi tersebut berjalan alot karena salah satu penghuni rumah melakukan perlawanan.
Diketahui, rumah seluas 424 m² di Jalan Lembah Tidar, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang itu ditinggali keluarga mendiang Lucky Adrian Zaenal atau akrab disapa Lucky Acub Zaenal selaku pendiri Arema.
Baca Juga:
Soal Perusakan Kantor Klub, Manajer Arema FC: Diluar Nalar
Upaya eksekusi sudah dilakukan sejak Kamis (26/10) pagi. Namun, sampai sekitar pukul 12.40 WIB, petugas dari PN Malang bersama dengan TNI-Polri masih melakukan pendekatan humanis agar persoalan ini bisa diselesaikan. Sebab, anak kedua Lucky Acub Zaenal sempat melawan petugas eksekusi.
Rencana eksekusi tanah dan rumah itu berdasarkan surat keputusan yang terdaftar di Kepaniteraan PN Malang dengan Nomor 1355/PH/IX/2022 tanggal 16 September 2022.
Pada permohonan eksekusi tersebut disebutkan bahwa Ketua PN Malang dimohon untuk melaksanakan eksekusi pengosongan hasil pembelian lelang berdasarkan Risalah Lelang Nomor 968/47/2019 tanggal 04 Desember 2019, terhadap barang tidak bergerak berupa sebidang tanah dan bangunan, sebagaimana SHM Nomor 2454, Luas 424 meter persegi, milik Novi istri almarhum Lucky Acub Zaenal.
Baca Juga:
Ricuh, Kaca Kantor Arema FC Pecah Dilempari Pendemo
"Eksekusi ini adalah eksekusi kedua karena bulan September sudah dilayangkan surat untuk eksekusi dan karena ada kebijakan dari pimpinan ditunda hari ini," ungkap Panitera PN Malang, Rudi Hartono melalui pengeras suara, Kamis (26/10/2023).
Ia juga meminta kedua belah pihak pemohon eksekusi dan termohon untuk bernegosiasi terlebih dahulu. Mengingat proses eksekusi tertunda sejak pagi hingga siang hari.
"Saya meminta kuasa termohon dan pemohon menyampaikan hasil pembicaraan dan apa kemauan dimohon dan termohon sejak pagi hingga siang ini. Kami datang ke sini menjalankan tugas dari pimpinan," sambungnya.