WAHANANEWS.CO, Bandung - Pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat kini harus siap menghadapi aturan tegas yang diumumkan langsung oleh Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, pada Jumat (3/10/2025).
Dedi menegaskan, PNS yang malas, baik dalam hal kehadiran maupun capaian kinerja, akan diumumkan ke publik melalui media sosial miliknya yang memiliki jutaan pengikut di Tiktok, Youtube, hingga Instagram.
Baca Juga:
Inspektur Nias Barat Bakal Diperiksa Terkait Dugaan Manipulasi SKBT, Pj. Sekda: Dimintai Keterangan
Menurut Dedi, setiap bulannya data tingkat kehadiran pegawai akan dikumpulkan dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) dan hasilnya diumumkan.
“Pegawai dengan tingkat kehadiran rendah dan kinerjanya buruk akan diumumkan di media sosial,” ujar Dedi.
Setiap perangkat daerah juga nantinya diwajibkan memampang nama, foto, dan alamat aparatur sipil negara (ASN) yang dinilai malas dan berkinerja buruk.
Baca Juga:
Dugaan Manipulasi SKBT untuk Muluskan Mutasi PNS Makin Terkuak, Inspektur Nias Barat Bungkam
Dedi menilai langkah ini adil karena setiap PNS sudah digaji dan seharusnya menghasilkan produk kerja yang jelas.
“Orang digaji kan harus ada produk, kalau digaji nggak ada produk, ngapain?” katanya menegaskan.
Selain memberi hukuman sosial, Dedi juga berencana mendistribusikan sebagian PNS ke sekolah-sekolah sebagai tenaga administrasi karena tidak semua OPD memerlukan banyak pegawai.