WahanaNews.co, Jakarta - Polda Jawa Tengah memberikan peringatan kepada sejumlah perusahaan jasa pembiayaan atau leasing untuk tidak memberikan surat kuasa penagihan kepada debt collector (DC) atau penagih utang.
Selain itu, jajaran polda pun akan memburu leasing yang terbukti memberikan surat kuasa penagihan kepada debt collector itu untuk diproses hukum.
Baca Juga:
Polisi Tembak Debt Collector di Palembang, Begini Tanggapan APJAPI
"Kami beri warning atau peringatan kepada leasing, jangan sampai beri kuasa penarikan penyitaan kepada DC. Kalau sampai terbukti ada kuasa perintah itu, kami tidak segan-segan untuk menyeret ke proses hukum," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Johanson Ronald Simamora saat konferensi pers di Mapolda Jawa Tengah, Kamis (7/12/23).
Ia menekankan Polda Jawa Tengah juga kembali memperingatkan para DC untuk bekerja sebagaimana mestinya sehingga tidak membuat ketakutan di masyarakat.
"Untuk para kelompok DC, saya peringatkan kembali untuk bekerjalah dengan baik sebagaimana mestinya. Tidak perlu ada kekerasan, intimidasi, ancaman, datangi nasabah diajak bicara baik-baik, ajak penyelesaian ke kantor leasing. Kami ini Polri juga menghargai pekerjaan kalian," kata Johanson.
Baca Juga:
Usai Tembak dan Tusuk Debt Collector di Palembang Aiptu FN Buron
Pada kesempatan itu, Polda Jawa Tengah merilis penangkapan komplotan debt collector yang selama ini meresahkan masyarakat karena kerap menggunakan aksi premanisme saat menyita unit dan menagih nasabah leasing yang dicap terlambat mengangsur.
Menurut Johanson, sesuai dengan Undang-Undang Fudisia, pihak DC hanya diijinkan untuk menagih. Sementara untuk penarikan atau penyitaan hanya bisa dilakukan olah aparat penegak hukum dan pengadilan.
Tim Jatanras Polda Jawa Tengah pada tiga pekan lalu berhasil meringkus komplotan DC yang dipimpin seseorang bernama Marpaung.