WahanaNews.co, Jakarta - Perusahaan layanan pinjaman online (pinjol) PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sejumlah agen penagihannya (debt collector/ DC) yang terindikasi melakukan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP).
"Hasil investigasi AdaKami menunjukkan adanya beberapa agen penagihan yang terindikasi melakukan pelanggaran SOP, dan sedang dilakukan investigasi mendalam kepada agen-agen yang dimaksud," ujar Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr melalui keterangan tertulis, Kamis (28/9).
Baca Juga:
Industri Fintech Bergolak di IFSE 2024, OJK Serukan Perlindungan Konsumen
Pria yang akrab disapa Dino ini mengungkapkan pihaknya melakukan investigasi terhadap agen penagihan sebagai tindak lanjut pemanggilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap perusahaan - terkait dengan pemberitaan viral mengenai korban yang mengakhiri hidupnya akibat dugaan tindakan oknum tim penagihan.
Hingga hari ini, hasil investigasi AdaKami menerima 36 pengaduan nasabah terkait proses penagihan yang berhubungan dengan pemesanan fiktif terhadap beberapa jasa layanan masyarakat. Adapun terkait identitas korban yang viral diberitakan masih belum mendapatkan laporan dari publik maupun pemilik akun media sosial yang menjadi sumber berita viral.
Puluhan pengaduan nasabah tersebut diperoleh melalui data layanan konsumen aplikasi layanan pinjol tersebut, terkait proses penagihan yang berhubungan dengan pemesanan ojek online, pemadam kebakaran, ambulan dan jasa sedot WC.
Baca Juga:
OJK dan FSS Korea Bahas Pengawasan Lintas Batas dan Kerja Sama Keuangan
"Sebagai bagian dari investigasi internal, kami menghubungi nasabah atau pelapor untuk melampirkan bukti lebih lanjut terkait proses penagihan yang mereka alami," ujarnya.
Dari temuan tersebut, selain melakukan PHK, manajemen juga akan memastikan agen yang terindikasi melakukan pelanggaran itu masuk ke dalam daftar hitam atau blacklist profesi penagihan AFPI.
Apabila terbukti terdapat unsur pelanggaran hukum, oknum tersebut akan segera ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.