WahanaNews.co, Jakarta - Polda Kepulauan Riau telah mengamankan lima Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tidak memenuhi prosedur atau bersifat ilegal di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Melia Indah, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, pada Sabtu (27/4/2024).
Kelima PMI ilegal asal Lombok itu diamankan polisi ketika mereka hendak diberangkatkan oleh pelaku berinisial A ke Malaysia. Mereka diberangkatkan melalui jalur tidak resmi dengan memanfaatkan pelabuhan tikus yang ada di Kabupaten Karimun.
Baca Juga:
Malaysia Tujuan TPPO via Batam, Anggota Polda Kepri Tangkap Dua Tersangka
Berdasarkan informasi dari masyarakat setempat, kelima PMI ilegal itu kemudian ditangkap kepolisian.
"Kami mendapatkan informasi tersebut pada Kamis 25 April 2024, lalu langsung kami kembangkan, dan berhasil kami amankan pelaku penampungan dan lima PMI ilegal", Kata Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Isa Imam Syahroni, Minggu (28/4/2024).
Lebih lanjut, Isa menjelaskan pengungkapan kasus penampungan PMI ilegal berdasarkan pengembangan kasus Maret lalu. Timnya berhasil menggagalkan pengiriman PMI ilegal dengan modus menggunakan kapal jaring Ikan nelayan setempat.
Baca Juga:
Polres Garut Ungkap 2 Tempat Penyalur PMI Ilegal
Selain mengamankan pelaku dan lima PMI ilegal, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone, tiket pesawat, kartu debet, dan tiket kapal Batam tujuan Karimun.
Pelaku dan lima PMI ilegal kemudian dibawa polisi ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk diperiksa lebih lanjut.
"Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kami bawa mereka ke Mako Ditpolairud Polda Kepri dulu ya", ujar Isa.