WahanaNews.co | Anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan bersama tim BPH Migas telah menangkap enam pelaku pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM), yakni SA (41), TR (40), ED (53), HO (41), LE (41) dan T (50).
Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Toni Harmanto mengungkapkan, kasus BBM oplosan ilegal tersebut terjadi di Jalan Lintas Prabumulih-Muara Enim, Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.
Baca Juga:
Kabid Propam Polda Kaltara Dicopot karena Tidak Memeriksa Hilangnya Barang Bukti BBM Ilegal
"Dengan kasus yang diungkap ini, Polda kita menjadi Polda pertama melakukan penegakan hukum terkait kasus pengoplosan BBM ilegal yang dipandang besar," ujarnya, Selasa (22/3/2022).
Dengan terungkapnya kasus tersebut, lanjut Toni, pihaknya menilai bahwa BBM dapat dibuat dengan bahan campuran seperti minyak, cuka parah dan bleaching sehingga menghasilkan BBM oplosan.
"Saat ini para pelaku sedang diperiksa dan pengembangan terkait keterlibatan korporasi yang berlindung dalam kasus tersebut. Yang jelas kita tidak hanya menggunakan Undang-undang migas tapi juga bisa dijerat dengan undang-undang pencurian uang dan masalah pajak," tambahnya.
Baca Juga:
Ladang Ganja Digrebek Polisi, Pemilik Kabur Dengan Luka Tembak
Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes M Barly Ramadhani mengatakan, bahwa terungkapnya kasus tersebut setelah adanya informasi dari BPH Migas terkait kegiatan pengoplosan BBM Ilegal di Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.
"Setelah mendapatkan informasi, anggota kita langsung mendalaminya. Dan dari hasil penyelidikan yang dilakukan menyatakan informasi yang kita dapatkan itu benar adanya kegiatan pengoplosan BBM Ilegal di Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim," tambahnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi bersama tim BPH Migas turut mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil tangki berkapasitas 16.000 liter bertuliskan PT Pali Lau Mandiri yang bermuatan BBM oplosan.
Kemudian, lima unit mobil tangki berkapasitas 5.000 liter bertuliskan PT Pali Lau Mandiri yang juta bermuatan BBM oplosan, dan satu tangki penyimpanan di dalam pabrik berisikan 10 ton minyak dan berhasil menyita 108 ton minyak.
"Selain itu, kita juga mengamankan beberapa barang hingga mesin pembuatan BBM oplosan tersebut," bebernya.
Atas ulahnya para pelaku dikenakan pasal 54 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. [bay]