WahanaNews.co | Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menetapkan status tersangka kepada Kodrat Shah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Hanura. Kodrat dijadikan tersangka dalam kasus pemalsuan surat atas laporan manajemen tim sepak bola PSMS Medan.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan Kodrat Shah yang merupakan Ketua Asprov PSSI Sumut dan Ketua MPW Pemuda Pancasila Sumut itu ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Yakni Julius Raja dan Fityan Hamdi.
Baca Juga:
Bawa Ganja dari Aceh Tenggara, sampai di Binjai di tangkap Polres Binjai
"Iya benar, setelah kita melakukan gelar perkara pada 24 Oktober 2022 kemarin, kita tetapkan 3 orang tersangka. Yakni JE, FH dan KS," kata Hadi, Rabu 14 Desember 2022.
Hadi menjelaskan, Kodrat dan dua orang lainnya dijadikan tersangka atas laporan PT Kinantan Medan Indonesia/PSMS Medan melalui kuasa hukum Bambang Abimayu.
Itu setelah Kodrat, Julius dan Fityan didalam ga menggunakan surat mandat palsu saat mendatangi Kongres PSSI di Bandung pada 29 Mei 2022 lalu.
Baca Juga:
Gerebek barak narkoba, Lima orang pria diamankan oleh satres narkoba polres Binjai
"Mereka diduga menggunakan surat palsu sebagaimana disebut dalam Pasal 263 KUHPidana," jelasnya.
Kuasa hukum Kodrat, Robbi Sahary meminta penyidik agar obyektif melihat kasus itu. Robbi menilai Kodrat masih menjadi CEO dan salah satu pemegang saham PSMS Medan.
Selain itu, kata Robbi, sesuai undangan yang diperbolehkan mengikuti kongres PSSI lewat surat keputusan PSSI bernomor 93/SKEP/V/2022 pada 30 Juni 2022 di Bandung, adalah selaku CEO PSMS Medan, yaitu Kodrat Shah dan Sekum Julius Raja dan bukan ke PT KMI.
"Tentu hal ini akan kami teliti lebih serius nantinya. Jadi sekali lagi kami minta agar masalah ini harus disikapi objektif khususnya bagi pihak penyidik," katanya. [ast]