WahanaNews.co | Anggaran dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjadi sorotan karena diberikan kepada Yayasan yang dianggap “bermasalah”.
Baca Juga:
Sholat Isya di Masjid Fatahillah, Wali Kota Binjai Serahkan Dana Hibah
Dana Hibah untuk Yayasan yang Dipimpin Ayah Wagub DKI
Masalah pertama terletak pada pemberian dana hibah kepada Yayasan Pondok Karya Pembangunan (PKP) yang dipimpin oleh ayah dari Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Dana sejumlah Rp 486 juta dianggarkan dalam APBD 2022 untuk disalurkan kepada Yayasan PKP.
Baca Juga:
Gelar Bimtek Pengelolaan Dana Hibah Pilkada, Ketua KPU Kota Bekasi Sampaikan Hal Ini
Hal ini memantik polemik di kalangan masyarakat.
Ketua Forum Warga Kota Jakarta, Azas Tigor Nainggolan, mengatakan, kucuran dana itu mengarah pada tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Ini kan sudah indikasi adanya KKN. Kedua, ini penyalahgunaan keuangan negara. Uang warga (yang disalahgunakan),” ujarnya, Kamis (18/11/2021).
Wagub DKI pun angkat bicara soal polemik ini.
Riza mengatakan bahwa PKP bukan yayasan milik keluarganya, melainkan yayasan yang didirikan Kementrian Agama dan Gubernur DKI, Ali Sadikin.
“Sampai hari ini aset PKP milik Pemprov,” ujarnya, Kamis (18/11/2021).
Lebih lanjut Riza mengatakan bahwa sang ayah, Amidhan Shaberah, ditunjuk menjadi Ketua Yayasan PKP lima tahun lalu untuk menggantikan AM Fatwa yang meninggal dunia.
Mengenai peruntukan dana hibah, Riza menjelaskan bahwa dana tersebut akan digunakan untuk uang makan santri di pesantren yang dikelola PKP.
"Dana itu sangat kecil. Cuma untuk makan, satu kali makan Rp 10.000, dikali tiga (kali makan), jadi Rp 30.000, dikali 30 hari sebulan, dikali enam bulan, dikalikan 90 siswa atau santri, itulah angkanya cuma Rp 486 juta," kata Riza.
"Jadi itu bukan untuk yayasan, tapi untuk biaya makan santri yatim piatu sebanyak 90 orang selama setahun 2022, itu enam bulan di-cover," imbuhnya.
Hibah Diberikan kepada Yayasan Tak Terdaftar
Polemik lain soal dana hibah Pemprov DKI adalah rencana penyaluran dana sebesar Rp 900 juta kepada Yayasan Bunda Pintar Indonesia binaan Wakil Ketua DPRD DKI, Zita Anjani.
Belakangan diketahui bahwa yayasan tersebut tidak terdaftar secara administrasi di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI.
Media mencoba melakukan pencarian dengan kata kunci "Bunda Pintar Indonesia".
Hasil pencarian menunjukan tidak ada yayasan dengan nama Bunda Pintar Indonesia.
Media kemudian menghubungi Zita untuk bertanya perihal dana hibah tersebut dan mengonfirmasi keberadaan yayasan binannya.
Namun, Zita tidak menjawab panggilan itu hingga berita ini dinaikkan. [qnt]