WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ledakan kasus korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di Jawa Timur kini menyeret nama-nama besar mulai dari eks Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, anggota DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, hingga Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan pada Kamis (2/10/2025) di Gedung Merah Putih, Jakarta, bahwa Abdul Halim diduga terlibat saat masih menjabat sebagai anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 sebelum diangkat menjadi Menteri oleh Presiden Joko Widodo.
Baca Juga:
KPK Respons Harapan Publik dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara
“Jadi, untuk mantan Menteri Desa ini, yang bersangkutan itu pernah menjadi anggota DPRD Jawa Timur. Tentunya masih di lingkup waktu tersebut sehingga kami juga membutuhkan informasi terkait dengan masalah pokir ini. Seperti itu,” kata Asep.
Sementara itu, La Nyalla disebut KPK pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur.
Asep menjelaskan, KPK mendalami program-program KONI yang terkait dengan penggunaan dana hibah pokir tersebut.
Baca Juga:
Potong 15 Persen Dana Bantuan, Kejaksaan Bongkar Modus Korupsi Kadis Sosial Samosir
“Jadi, ada (dana hibah) yang dititipkan di beberapa SKPD. Makanya termasuk ke dinas-dinasnya tersebut kita memanggil kepala dinas maupun wakil kepala dinas dan juga beberapa pejabat struktural di dinas tersebut untuk mengonfirmasi terkait dengan penerimaan pokir dimaksud,” ujarnya.
Sedangkan terkait Gubernur Jawa Timur Khofifah, penyidik menelusuri alur aturan pembagian dana hibah pokir antara DPRD dan Pemerintah Daerah.
“Jadi, kami juga menyusuri asal dana pokir ini. Menyusuri bagaimana pembagiannya, pengaturannya, dan lain-lainnya. Seperti itu, bagaimana pertemuan-pertemuan antara eksekutif dengan legislatif. Bagaimana pembagiannya, presentasinya, dan lain-lainnya,” ucap Asep.