Keenam, menimbulkan ketidakpastian dalam hubungan industrial dan menjadi contoh (kurang baik) bagi daerah lainnya. Setidaknya, setelah Kepgub 1517/ 2021 terbit, terjadi unjuk rasa pekerja terkait upah minimum di Banten yang menuntut untuk merevisi keputusan gubernur yang telah dikeluarkan sebelumnya. Keputusan Gubernur tersebut telah berdasarkan PP 36/2021. Penulis apresiasi sikap tegas dari Gubernur Banten Wahidin Halim perihal upah minimum 2022.
Kepastian hukum
Baca Juga:
Buruh di Bekasi Unjuk Rasa Sambil Dorong Motor Tuntut Kenaikan Upah
Berdasarkan uraian di atas, ada sejumlah catatan terkait polemik UMP DKI 2022.
Upaya perbaikan kesejahteraan yang tidak mengindahkan hukum sebaiknya tidak terulang kembali. Dua prinsip good governance, yakni kepastian hukum dan keadilan semestinya dapat berjalan selaras dan tidak saling bertentangan. PP 36/ 2021 selayaknya mendapat penghormatan untuk dipatuhi.
Apabila ada pihak yang tidak puas atas pemberlakuannya dapat menempuh upaya hukum yang ada, termasuk melakukan usulan revisi PP, bukan melakukan demo atau pun unjuk rasa yang malah merugikan dan menjadi preseden tidak baik bagi iklim investasi.
Baca Juga:
Anies Ancam Pengusaha yang Tak Naikkan UMP Jakarta 5,1 Persen
Penulis memberikan apresiasi kepada APINDO maupun pihak lainnya yang sudah menempuh upaya hukum, yakni menyampaikan gugatan Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT tertanggal 13 Januari 2022 melalui PTUN Jakarta atas ketidaksetujuan yang terjadi.
Putusan PTUN Jakarta nantinya sebaiknya dijalankan dengan penuh itikad baik guna menciptakan dan menjaga iklim kerja yang kondusif. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.