- Teguran tertulis;
- Teguran tertulis kedua;
Baca Juga:
Buruh di Bekasi Unjuk Rasa Sambil Dorong Motor Tuntut Kenaikan Upah
- Pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan; dan/ atau
- Pemberhentian.
Kelima, di mana hierarki keputusan gubernur dalam tata perundang-undangan? Sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 ayat (1) dan (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (selanjutnya disebut “UU 12/ 2011”) sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (selanjutnya disebut “UU 15/ 2019”) sebagai berikut:
Baca Juga:
Anies Ancam Pengusaha yang Tak Naikkan UMP Jakarta 5,1 Persen
“(1) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.
(2) Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.”
Dengan mempertimbangkan ketentuan di atas, Kepgub 1517/2021 memang masih dapat diakui keberadaan dan mempunyai kekuatan hukum mengikat dikarenakan mendasarkan pada UU 23/2014 tentang Pemda. Namun Penulis tetap menyatakan kurang tepat jika dijadikan dasar dalam isu pengupahan. Pasalnya, jelas diatur bahwa PP 36/ 2021 yang menjadi dasar ketentuan pengupahan yang berlaku saat ini.