WahanaNews.co | Satreskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah, meringkus NP (25), FS (27), CH (46), SDR (34), dan BSW (49), yang diduga menjadi pelaku
tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong (hoax) dan sengaja membuat keonaran.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas,
Kompol Berry, menjelaskan bahwa kasus ini berawal
dengan beredarnya pamflet yang bertuliskan "Aliansi
Masyarakat Banyumas Bersama KBPPB (Keluarga Besar Pedagang Pasar Banyumas)
Bergerak Menuntut Keadilan Perihal PPKM!!! Senin, 19 Juli 2021 Titik Juang
Pendopo Bupati Banyumas Jam 13.00 Sampai Dengan Tuntutan Dipenuhi!
Kesejahteraan Rakyat Adalah Tanggung Jawab Negara."
Baca Juga:
Kasus Perundungan Mahasiswi PPDS Undip, Penyidik Periksa Ahli Autopsi Psikologis
Pamflet itu beredar luas di media
sosial grup Facebook "Seputar Cilongok".
Berry mengungkapkan bahwa pihaknya
kemudian melakukan penyelidikan terhadap akun Facebook pengunggah bernama GPZ.
Setelah ditelusuri, pemilik akun Facebook GPZ itu adalah NP, warga Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Baca Juga:
Dugaan Pemalakan Senior ke Dokter Aulia PPDS Undip, Bakal Didalami Polda Jateng
Selanjutnya telah dilakukan
pemeriksaan terhadap NP, yang mengatakan bahwa tulisan
tersebut didapat dari FS, warga Kecamatan Sumbang, melalui WhatsApp.
Kemudian telah dilakukan pemeriksaan
terhadap FS, yang menyebut tulisan tersebut diperoleh dari CH, warga Kecamatan Purwokerto Utara.
Sedangkan CH mengaku memperoleh
tulisan tersebut dari SDR, warga Kecamatan Purwokerto Barat.
Menurut keterangan SDR, tulisan tersebut
diperolehnya dari BSW, warga Kecamatan Kedungbanteng.
Lebih lanjut, Kasat
Reskrim menyampaikan, hasil pemeriksaan sementara dari NP
bahwa yang bersangkutan mem-posting di grup Facebook karena
ada rasa kekesalan dengan adanya PPKM Darurat Jawa-Bali.
NP mengaku tidak dapat bekerja, karena tempat kerjanya ditutup, yang
kemudian diketahui olehnya bahwa PPKM Darurat Jawa-Bali akan diperpanjang.
"Tujuan dari dirinya memposting
adalah untuk melakukan ajakan terhadap anggota grup family dan informasi wilayah Cilongok untuk menyuarakan sesuai
dengan tulisan yang di-posting," terangnya, Senin (19/7/2021).
"Kami akan terus mendalami apa
motivasi dari para pelaku ini menyebarkan pamlet yang membuat resah warga
Banyumas ini. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam
menggunakan media sosial. Saring sebelum sharing
dan cross check kebenaran informasi yang didapat,"
imbuhnya.
"Saat ini, para
pelaku dan barang bukti berupa 1 unit ponsel, 3 lembar screenshoot posting-an tulisan dari akun GPZ, dan 2 (dua) lembar screenshoot komen/like
kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut," tandas
Kasat Rekrim.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 14
ayat (1) dan (2) jo pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang
Peraturan Hukum Pidana tentang barang siapa dengan menyiarkan berita atau
pemberitahuan bohong (hoax), dengan
sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dengan ancaman pidana
paling lama 10 tahun penjara. [dhn]