WAHANANEWS.CO, Jakarta – Aipda Robig Zaenudin belum dipecat dan masih menerima gaji kepolisian.
Anggota Polri tersebut menjadi terdakwa penembak siswa SMK di Semarang Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO) hingga tewas.
Baca Juga:
Usai Dipecat dari Polri, Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Ajukan Banding
Namun, gaji yang diterima pria yang mulanya anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang itu hanya sebesar 75 persen.
Hal itu dikonfirmasi Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol Artanto. Artanto mengatakan selama proses hukum berjalan dan terdakwa belum dipecat, hak-hak Robig sebagai polisi tetap diberikan namun dikurangi.
Pernyataan itu dia sampaikan guna merespons pertanyaan publik di media sosial mengenai status Aipda Robig.
Baca Juga:
Buntut Kasus Pencabulan dan Narkoba, Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Dipecat
"Untuk Aipda Robig masih menjadi anggota Polri. Ada beberapa hak yang dikurangi. Pertama dalam status penahanan proses pidana, remunerasi tidak diberikan, tidak ada pengusulan pangkat atau tidak bisa melanjutkan pendidikan," kata Artanto di Mapolda Jateng, Semarang, Kamis (10/4) seperti dikutip dari detikJateng.
Artanto menjelaskan Robig sudah menjalani sidang kode etik dan diputus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Hanya saja, Robig mengajukan banding sehingga putusan belum inkrah.
"Yang bersangkutan masih mengikuti sidang di peradilan, pascaperadilan pidana selesai akan lanjutkan kode etik. Diharapkan putusan dari inkrah sidang peradilan pidana untuk menguatkan sidang banding," tuturnya.