WahanaNews.co | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya berhasil membekuk enam orang komplotan pencuri spesialis traktor.
Keenam pelaku adalah EK (27), YE (27), PI (31), JN (19), DD (24) dan seorang laki-laki berusia di bawah umur yang berasal dari Kabupaten Tasikmalaya.
Baca Juga:
Ini dia Dugaan Rumah dan Mobil Mewah Sitanggang DPO Polda Jambi, Bisnis Ilegal Tak Tersentuh Hukum
Komplotan tersebut mencuri traktor milik para petani di wilayah Kabupaten dan Kota Tasikmalaya.
Para pelaku dengan tugas berbeda saat beraksi itu mengaku telah mencuri traktor di 29 lokasi selama kurun waktu beberapa bulan terakhir.
"Aksi terakhir komplotan ini dilakukan di Kampung Cikembang Desa Lengkong Barang Kecamatan Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya. Mereka punya peran berbeda-beda mulai mengintai sampai eksekusi," jelas Kepala Polres Kabupaten Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono kepada wartawan, Rabu (2/3/2022).
Baca Juga:
Febri Timor Timor Meminta Aparat Penegak Hukum Jambi Tutup Permanen PETI di kabupaten Tebo
Rimsyahtono menambahkan, aksi komplotan ini menyasar traktor yang disimpan di area persawahan sampai di gudang para petani.
Para pelaku dalam aksinya selalu mempreteli traktor dan diambil mesinnya, serta langsung dijual untuk diuangkan.
Penjualan hasil curian itu langsung dibagikan kepada anggota komplotan tersebut.