Mereka pun dalam aksinya selalu membawa mobil yang dipakai untuk mengangkut bagian traktor curian setiap aksinya.
"Dari tangan para pelaku kami baru mengamankan satu unit mesin traktor dan sedang mencari yang lainnya, karena berdasarkan pengakuan mereka mesin tersebut dijual mulai Rp 1,5 juta sampai Rp 3 juta. Untuk harga asli mesin traktor itu harganya belasan juta rupiah," tambahnya.
Baca Juga:
Polrestabes Medan Bongkar 123 Kasus Kejahatan Jalanan dan 8 Gudang Penampungan Motor
Kini, komplotan tersebut telah mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mereka disangkakan Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.
"Ancaman hukuman bagi mereka sampai 7 tahun penjara," pungkasnya. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.