Sementara itu, lima tersangka lainnya berperan menerima data NIK dan nomor ponsel dari RDP. Mereka diduga mendapat NIK orang lain dengan cara membeli dari grup Telegram.
RDP diduga bergabung dalam grup 'TD' yang di dalamnya terdapat 2.042 akun yang bergabung. Dalam grup inilah RDP diduga belajar untuk membobol dana Prakerja. RDP diduga membeli NIK dengan harga Rp 500 sampai Rp 2.000 per NIK.
Baca Juga:
Kartu Prakerja Gelombang 61 Sudah Dibuka, Yuk Daftar!
"Tersangka RDP membeli NIK daerah Papua, Kalimantan, dan Bali melalui salah satu peserta grup inisial 'TD'. Setelah NIK dibeli, lalu tersangka RDP merekrut dan menyuruh lima orang tersangka lainnya untuk membuat e-mail dan mendaftarkan NIK dan nomor HP GSM ke situs Prakerja untuk mengambil keuntungan dari program Prakerja," ucap Faisal.
Para tersangka dijerat Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 263 Ayat (1) KUHP. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.