Petugas kemudian mengamankan YR dan FF beserta tiga PSK tersebut. Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satunya uang hasil transaksi.
"Kemudian ada beberapa alat kontrasepsi, juga ada telepon genggam milik muncikari yang di dalamnya terdapat banyak foto PSK yang ditawarkan ke lelaki hidung belang," tutur Wirdhanto.
Baca Juga:
Pengacara Razman Arif Nasution Laporkan Nikita Mirzani atas Pelanggaran UU ITE
Para muncikari harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 45 ayat 1 jo 27 ayat 1 Undang-Undang ITE, Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi, dan Pasal 296 Jo 506 KUHP.
"Ancaman hukumannya enam tahun penjara," ucap Wirdhanto. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.