Polisi kini sedang menelusuri kemungkinan keterlibatan pemasok utama dari luar Karawang, yang diduga berasal dari wilayah Bandung Raya. Barang yang diedarkan RA diketahui dikirim melalui paket berisi “aroma terapi herbal” untuk mengelabui petugas ekspedisi.
Dari hasil uji laboratorium Balai Besar POM Bandung, tembakau tersebut mengandung senyawa AB-FUBINACA, bahan aktif sintetis yang dikategorikan sebagai narkotika golongan I berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2021.
Baca Juga:
Tumbang di Pileg, Vicky Prasetyo Dilaporkan Ke Polres Karawang Kasus Penipuan
“Efek zat ini sangat kuat. Dalam dosis kecil saja bisa menyebabkan jantung berdebar, gangguan orientasi, bahkan kejang-kejang,” jelas AKBP Dede Rusmana, Kepala Bidang Pengujian Narkotika BBPOM Bandung saat dihubungi via telepon, Selasa sore.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, menegaskan pihaknya tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga edukasi ke sekolah dan kawasan industri.
“Kami akan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan perusahaan untuk melakukan penyuluhan langsung. Tujuannya agar masyarakat tahu bahwa tembakau sintetis itu bukan ‘herbal santai’, tapi narkotika berbahaya,” tegasnya.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan di Unsika Karawang
Saat ini, pelaku RA ditahan di Mapolres Karawang dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan baru bagi aparat penegak hukum dan masyarakat Karawang. Fenomena tembakau sintetis sering kali menembus pengawasan karena tampilannya menyerupai produk legal dan diperjualbelikan lewat platform digital.
Menurut data BNN Jawa Barat, sepanjang tahun 2025 sudah ada 17 kasus serupa yang melibatkan pelaku muda berusia 18–30 tahun, sebagian besar terhubung lewat grup media sosial tertutup.