WahanaNews.co, Karawang - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karawang kembali membongkar jaringan pengedar tembakau sintetisyang belakangan marak beredar di kalangan remaja dan pekerja industri. Kasus ini terungkap setelah petugas melakukan penyelidikan tertutup selama dua minggu dan berhasil menangkap seorang pelaku utama berinisial RA (24) di kawasan Karawang Barat.
Penangkapan dilakukan pada Senin dini hari, 29 September 2025, sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Karangpawitan. Dari tangan pelaku, polisi menyita 22 paket kecil tembakau sintetis siap edar, satu timbangan digital, serta telepon genggam berisi bukti transaksi daring.
Baca Juga:
Tumbang di Pileg, Vicky Prasetyo Dilaporkan Ke Polres Karawang Kasus Penipuan
Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP R. Fadillah, mengatakan penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat yang resah karena banyak remaja terindikasi mengonsumsi “tembakau aroma stroberi” yang ternyata bercampur bahan kimia berbahaya.
“Awalnya kami dapat laporan dari warga yang curiga ada transaksi mencurigakan lewat media sosial. Setelah penyelidikan, kami dapati pelaku sudah enam bulan beroperasi secara online,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Karawang, Selasa (7/10/2025).
Menurut penyelidikan, RA menjual barang haram tersebut menggunakan akun media sosial anonim dengan nama samaran “HerbXx”, dan melakukan transaksi melalui pesan langsung (DM) serta pembayaran digital anonim. Pengiriman dilakukan menggunakan layanan ekspedisi umum dengan sistem “drop order”, sehingga sulit dilacak.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan di Unsika Karawang
“Pelaku ini cukup cerdas. Dia menulis deskripsi barang dengan istilah ‘herbal relax’ agar tidak mencurigakan. Tapi setelah diuji laboratorium, ternyata kandungan bahan aktifnya sama dengan jenis sintetis yang pernah beredar di Bandung dan Bekasi,” terang AKP Fadillah.
Yang mengejutkan, hasil pemeriksaan ponsel pelaku menunjukkan sebagian pelanggan bukan hanya mahasiswa, tapi juga pekerja pabrik di kawasan industri KIIC dan Surya Cipta. Mereka membeli dalam jumlah kecil, rata-rata 1–2 gram per minggu, dengan alasan untuk “menghilangkan stres kerja”.
“Motif konsumennya unik, banyak dari mereka menganggap ini bukan narkotika karena bentuknya mirip tembakau biasa. Padahal efeknya jauh lebih berbahaya, bisa menimbulkan halusinasi berat dan gangguan saraf,” tambahnya.