Dari 16 sepeda motor yang diamankan, lima unit masih berstatus pembiayaan di sejumlah perusahaan fidusia terdiri dari satu unit Honda Vario, satu unit Honda CBR, dan tiga unit Honda Beat, sedangkan 11 unit lainnya yang tidak terdeteksi terkait fidusia meliputi tujuh unit Honda Beat, dua unit Honda Scoopy, satu unit Honda Vario, dan satu unit Yamaha NMAX, serta turut disita satu lembar STNK Honda Scoopy tanpa keberadaan kendaraannya di lokasi.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 486 KUHPidana juncto Pasal 21 KUHPidana, Pasal 591 KUHPidana, dan Pasal 36 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara," tegas Dian.
Baca Juga:
Pelaku Pembunuhan Anak Politikus PKS Ditangkap Saat Hendak Mencuri
Ia pun mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan agar segera melakukan pengecekan langsung ke Polda Banten guna memastikan keberadaan kendaraannya.
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan agar dapat mengecek langsung ke Polda Banten," pungkas Dian.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.