Baharuddin, kata Eka Wana, mengaku tidak mengetahui lumba-lumba merupakan satwa yang dilindungi dan tidak bisa dikonsumsi.
"Baharuddin mengakui ikan tersebut telah dibagi-bagi warga sekitar Desa Panda dan mereka berdalih tidak mengetahui jika ikan tersebut jenis ikan yang dilindungi," ujarnya.
Baca Juga:
Cuaca Panas Ekstrem, Ratusan Lumba-lumba Sungai Amazone Mati
Kondisi itu membuat Dimas, petugas BKSDA yang ikut melakukan penelusuran bersama polisi, langsung mengedukasi masyarakat setempat mengenai hal itu.
"Ikan itu jenis lumba-lumba hidung botol berusia dewasa dan keberadaannya termasuk satwa yang dilindungi UU sebagaimana PP Nomor 77 Tahun 1999 tentang Pengawetan jenis tumbuhan dan Satwa," kata Dimas.
"Jika dilakukan perburuan atau penangkapan, maka dapat dipidana dengan hukuman penjara. Jika warga menemukan ikan jenis itu terdampar maka segera laporkan ke petugas dan akan dilepas."
Baca Juga:
Penuh Luka, Seekor Lumba-lumba Ditemukan Terdampar di Pinggir Pantai
"Namun bila ditemukan mati maka bangkainya dikubur dan tidak dibenarkan untuk dikonsumsi," kata Dimas. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.