Ketiganya akan dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja, yang merupakan perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Para pelaku juga dikenakan pasal pidana umum, yakni Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Baca Juga:
Diduga Kurang Hati-hati, Seorang Santri di Tasikmalaya Meninggal Dunia Tersengat Listrik saat Perbaiki Pompa Air
Kapolres menambahkan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran distribusi BBM subsidi merupakan komitmen jajarannya.
Menurutnya, praktik semacam ini sangat merugikan negara dan masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat dari subsidi BBM.
"Polres Tasikmalaya Kota berkomitmen menindak tegas penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi," tegas AKBP Moh. Faruk Rozi.
Baca Juga:
Nona Nursyahidah Raih Juara Umum Lomba Tahfidz Qur'an Piala Bergilir Kapolres Tasikmalaya Kota
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, terutama yang berkaitan dengan pengangkutan BBM, bahan kimia, atau barang-barang yang memerlukan izin khusus.
Kasus ini kini dalam proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian juga tengah menelusuri kemungkinan adanya jaringan lebih besar yang terlibat dalam praktik ilegal distribusi BBM subsidi, mengingat modus semacam ini marak terjadi di berbagai daerah sebagai bentuk penyalahgunaan fasilitas negara demi keuntungan pribadi.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.