Menurut hasil penyelidikan, para pelaku menggunakan modus operandi yang cukup rapi dan sistematis.
Mereka membeli BBM subsidi dari beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah sekitar menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi.
Baca Juga:
Diduga Kurang Hati-hati, Seorang Santri di Tasikmalaya Meninggal Dunia Tersengat Listrik saat Perbaiki Pompa Air
BBM kemudian disedot dari tangki mobil tersebut dan dipindahkan ke dalam truk tangki untuk selanjutnya dijual ke luar kota, terutama ke wilayah-wilayah yang memiliki kebutuhan besar untuk sektor industri dan pertambangan.
Dari operasi tersebut, polisi menangkap tiga orang tersangka yang diduga terlibat langsung dalam aksi ilegal ini.
Mereka adalah Tedi (53) sebagai pemilik perusahaan atau usaha ilegal tersebut, Ruhiyat bin Toha (49) yang bertugas sebagai sopir truk, dan Muhamad Hamdan (32) sebagai kernet.
Baca Juga:
Nona Nursyahidah Raih Juara Umum Lomba Tahfidz Qur'an Piala Bergilir Kapolres Tasikmalaya Kota
Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting untuk memperkuat proses penyidikan.
Di antaranya adalah satu unit truk tangki, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), kunci kendaraan, pompa penyedot BBM, beberapa unit telepon seluler milik pelaku, serta dokumen terkait pengangkutan BBM.
Polres Tasikmalaya Kota menegaskan bahwa tindakan para pelaku merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap undang-undang yang berlaku.