WAHANANEWS.CO, Majalengka - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Majalengka berhasil menggagalkan upaya distribusi ribuan botol minuman keras (miras) ilegal yang hendak diedarkan di wilayah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Keberhasilan ini merupakan hasil dari operasi penyakit masyarakat (pekat) yang dilaksanakan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka pada Rabu sore, 21 Mei 2025.
Baca Juga:
Tekan Angka Kriminalitas, Polres Majalengka Gelar Oprasi Gabungan
Dalam operasi tersebut, petugas menghentikan sebuah kendaraan yang melaju di Jalan Raya Majalengka–Kadipaten.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan bahwa kendaraan tersebut mengangkut minuman keras dalam jumlah besar yang berasal dari luar kota dan rencananya akan dikirim ke salah satu warung di Majalengka.
"Jumlah miras berbagai jenis yang diamankan sebanyak 120 dus atau 2.880 botol miras berbagai jenis," ujar Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian melalui Kasat Narkoba, AKP Sigit Purnomo dikutip, Sabtu (24/5/2025).
Baca Juga:
Cek Harga Bapokting Pasca Lebaran, Satgas Pangan Polres Majalengka Sidak Pasar Tradisional
Berbagai jenis botol miras tersebut kini telah diamankan sebagai barang bukti dan dibawa ke Markas Polres Majalengka untuk proses hukum lanjutan.
Polisi menduga bahwa minuman beralkohol tersebut akan dijual secara bebas dan tanpa izin, yang tentu saja melanggar hukum dan membahayakan masyarakat.
AKP Sigit Purnomo juga memberikan imbauan tegas kepada seluruh masyarakat agar menjauhi konsumsi minuman keras karena dampaknya yang sangat merugikan.