WAHANANEWS.CO, Medan - Polrestabes Medan mengungkap praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) yang dilakukan oleh SPBU Nagalan di Jalan Flamboyan Raya, Kota Medan.
SPBU tersebut diduga mencampur pertalite dengan bensin oktan 87 selama delapan bulan.
Baca Juga:
Polisi Gagalkan Penjualan Ilegal 8.000 Liter Solar Subsidi di Tasikmalaya
"Mobil tangki yang membawa bensin oktan 87 itu telah beroperasi selama delapan bulan," ujar Wakil Kepala Polrestabes Medan, AKBP Taryono Raharja, dalam konferensi pers yang digelar di SPBU Nagalan pada Jumat (7/3/2025).
Taryono menjelaskan bahwa SPBU tersebut memesan bensin oktan 87 sebanyak 8 ton dalam sekali pengiriman, dengan frekuensi pemesanan tiga kali dalam seminggu.
"Setiap kali pemesanan, jumlahnya sekitar 8 ton. Dalam seminggu, mereka melakukan pemesanan tiga kali," jelasnya.
Baca Juga:
SPBU Simpang Kiri Belum Beroperasi Pasca Kebakaran, Antrian Panjang di Penanggalan Tak Terhindarkan
Manajer SPBU Nagalan, Muhammad Agustian Lubis (35), diketahui memesan bensin ilegal tersebut dari seseorang berinisial MI melalui sambungan telepon.
Proses distribusi dilakukan oleh Untung (58) sebagai sopir mobil tangki dan Yudhi Timsah Pratama (38) sebagai kernet. Mereka mengambil pasokan bensin oktan 87 dari sebuah gudang di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Kasus ini terbongkar setelah kepolisian melakukan pengintaian terhadap pergerakan mobil tangki minyak ilegal yang memasuki SPBU Nagalan pada Rabu (5/3/2025).