Mobil tangki tersebut berpelat BK 8049 WO dengan tulisan PT Elnusa Petrofin.
Manajer Retail Sales Sumbagut, Edith Indra Triyadi, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan uji laboratorium terhadap BBM yang diangkut mobil tangki tersebut.
Baca Juga:
Dinas Perindagkop Kalimantan Timur Ungkap 650 Masyarakat Terdampak Dugaan BBM Tercemar
Hasil pengujian menunjukkan bahwa kualitas BBM tidak memenuhi standar pemerintah.
"Kualitasnya berada di bawah standar, yakni sekitar oktan 87. Jenis BBM yang ditemukan di dalam mobil adalah gasoline atau bensin," ungkap Edith.
Ia menambahkan bahwa mobil tangki tersebut tampak seperti kendaraan resmi milik Pertamina karena terdapat logo perusahaan di bagian tangki.
Baca Juga:
Harga BBM Non Subsidi Serentak Turun di Seluruh SPBU
Namun, setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa mobil tersebut telah putus kontrak dengan Pertamina sejak November 2023.
Taryono menambahkan bahwa bensin oktan 87 tersebut dicampurkan langsung ke dalam tangki timbun SPBU yang sudah berisi pertalite, kemudian dijual kepada masyarakat dengan harga pertalite resmi.
"Di dalam tangki timbun sudah ada pertalite. Lalu bensin oktan 87 ini dimasukkan ke dalamnya, bercampur di situ, lalu dijual sebagai pertalite," jelasnya.