WAHANANEWS.CO, Medan - Polrestabes Medan mengungkap praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) yang dilakukan oleh SPBU Nagalan di Jalan Flamboyan Raya, Kota Medan.
SPBU tersebut diduga mencampur pertalite dengan bensin oktan 87 selama delapan bulan.
Baca Juga:
Dinas Perindagkop Kalimantan Timur Ungkap 650 Masyarakat Terdampak Dugaan BBM Tercemar
"Mobil tangki yang membawa bensin oktan 87 itu telah beroperasi selama delapan bulan," ujar Wakil Kepala Polrestabes Medan, AKBP Taryono Raharja, dalam konferensi pers yang digelar di SPBU Nagalan pada Jumat (7/3/2025).
Taryono menjelaskan bahwa SPBU tersebut memesan bensin oktan 87 sebanyak 8 ton dalam sekali pengiriman, dengan frekuensi pemesanan tiga kali dalam seminggu.
"Setiap kali pemesanan, jumlahnya sekitar 8 ton. Dalam seminggu, mereka melakukan pemesanan tiga kali," jelasnya.
Baca Juga:
Harga BBM Non Subsidi Serentak Turun di Seluruh SPBU
Manajer SPBU Nagalan, Muhammad Agustian Lubis (35), diketahui memesan bensin ilegal tersebut dari seseorang berinisial MI melalui sambungan telepon.
Proses distribusi dilakukan oleh Untung (58) sebagai sopir mobil tangki dan Yudhi Timsah Pratama (38) sebagai kernet. Mereka mengambil pasokan bensin oktan 87 dari sebuah gudang di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Kasus ini terbongkar setelah kepolisian melakukan pengintaian terhadap pergerakan mobil tangki minyak ilegal yang memasuki SPBU Nagalan pada Rabu (5/3/2025).
Mobil tangki tersebut berpelat BK 8049 WO dengan tulisan PT Elnusa Petrofin.
Manajer Retail Sales Sumbagut, Edith Indra Triyadi, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan uji laboratorium terhadap BBM yang diangkut mobil tangki tersebut.
Hasil pengujian menunjukkan bahwa kualitas BBM tidak memenuhi standar pemerintah.
"Kualitasnya berada di bawah standar, yakni sekitar oktan 87. Jenis BBM yang ditemukan di dalam mobil adalah gasoline atau bensin," ungkap Edith.
Ia menambahkan bahwa mobil tangki tersebut tampak seperti kendaraan resmi milik Pertamina karena terdapat logo perusahaan di bagian tangki.
Namun, setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa mobil tersebut telah putus kontrak dengan Pertamina sejak November 2023.
Taryono menambahkan bahwa bensin oktan 87 tersebut dicampurkan langsung ke dalam tangki timbun SPBU yang sudah berisi pertalite, kemudian dijual kepada masyarakat dengan harga pertalite resmi.
"Di dalam tangki timbun sudah ada pertalite. Lalu bensin oktan 87 ini dimasukkan ke dalamnya, bercampur di situ, lalu dijual sebagai pertalite," jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, Polrestabes Medan langsung menyegel SPBU tersebut. Polisi mengamankan tiga tersangka, yaitu Muhammad Agustian Lubis sebagai manajer SPBU, Untung sebagai sopir tangki, dan Yudhi Timsah Pratama sebagai kernet.
Ketiganya kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 serta Pasal 40 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020.
Kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini, termasuk menyelidiki gudang tempat pengambilan bensin ilegal serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan pengoplosan BBM ini.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]