Sebagai tindak lanjut, Polrestabes Medan langsung menyegel SPBU tersebut. Polisi mengamankan tiga tersangka, yaitu Muhammad Agustian Lubis sebagai manajer SPBU, Untung sebagai sopir tangki, dan Yudhi Timsah Pratama sebagai kernet.
Ketiganya kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 serta Pasal 40 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020.
Baca Juga:
Kementerian ESDM Akan Petakan Penyebab Kelangkaan BBM di SPBU Swasta
Kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini, termasuk menyelidiki gudang tempat pengambilan bensin ilegal serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan pengoplosan BBM ini.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.