WAHANANEWS.CO - Polisi resmi menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, MW, sebagai tersangka dalam kasus kebakaran kantor yang menewaskan 22 orang. Penetapan itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Saputra pada Kamis (11/12/2025). MW dijerat pasal berlapis.
“(Tersangka disangkakan) Pasal 187, 188, 359 KUHP,” ujar Roby.
Baca Juga:
Polisi Selidiki Dugaan Baterai Drone yang Diduga Picu Kebakaran Gedung di Jakpus
Pasal 187 KUHP mengatur perbuatan sengaja menimbulkan kebakaran, Pasal 188 KUHP terkait kelalaian menyebabkan kebakaran, sementara Pasal 359 KUHP mengatur kelalaian yang mengakibatkan kematian. Ancaman tertinggi dari pasal-pasal tersebut adalah hukuman penjara seumur hidup.
Hingga kini MW belum ditahan. Roby menjelaskan proses penahanan akan dilakukan setelah pemeriksaan sebagai tersangka melewati 1×24 jam.
Sebelumnya, MW telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (10/12). Ia menjadi satu-satunya pihak yang dijerat dalam kasus kebakaran maut tersebut, meski polisi memastikan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pihak terkait masih berlanjut.
Baca Juga:
Kapolda Kaltara dan Bhayangkari Tinjau Lokasi Kebakaran Asrama Polisi Tarakan
Kebakaran kantor Terra Drone terjadi pada Selasa (9/12) sekitar pukul 12.43 WIB. Peristiwa itu menewaskan 22 orang, terdiri dari 15 perempuan dan 7 laki-laki, termasuk seorang ibu hamil. Api diduga berasal dari baterai litium di lantai 1 sebelum asap tebal menyebar ke lantai 6.
Kapolres Metro Jakpus Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, “Ada baterai di lantai 1, itu yang terbakar.”
RS Polri telah merampungkan proses identifikasi jenazah, dengan dugaan korban tewas akibat menghirup asap dan gas karbon monoksida. Polisi juga memastikan akan memeriksa pemilik usaha dan pemilik gedung dalam rangkaian penyidikan.