Praktik medis yang dibuka oleh YTH diketahui sudah berjalan sejak empat bulan terakhir.
Setidaknya, sudah ada sebanyak 20 orang pasien yang datang tempat praktik YTH untuk berobat.
Baca Juga:
OJK Catat Penyaluran Kredit UMKM di Sumsel Capai Rp39,75 Triliun di Q1 2024
YTH pun memberikan pasien itu resep untuk ditebus ke apotek. Meski bukan dokter, resep itu rupanya tetap bisa dibeli oleh para pasiennya.
"Tersangka ini memiliki catatan obat-obatan yang dia keluarkan untuk pasien," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 78 juncto Pasal 73 ayat 2 Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran dan Pasal 83 juncto Pasal 64 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dengan ancaman penjara di atas lima tahun. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.